![]() |
Seorang anggota gerakan pramuka yang ditunjuk sebagai Pemangku Adat setidaknya memiliki jiwa kesatria serta rela mengabdikan dirinya kepada Ambalan dan Gugusdepan. Jabatan Pemangku Adat Ambalan diisi oleh 2 (dua) anggota Gerakan Pramuka Putra dan Putri yang sudah terpilih melalui ketentuan seleksi yang berlalu pada Ambalan masing-masing Gudep.
Adapun beberapa hak, kewajiban dan wewenang Juru adat menurut GBHA Bab VI pasal 18 adalah sebagai berikut :
Hak Pemangku Adat
- Dihargai semua apa yang menjadi kebijaksanaannya
- Memberikan saran yang bersifat membangun
- Diperbolehkan mengambil keputusan secara sepihak apabila kondisi tidak memungkinkan
- Merevisi adat yang sudah tidak sesuai dengan berkoordinasi kepada Pradana dan Pembina Gudep
Kewajiban Pemangku Adat
- Menjaga, mengamalkan dan menjalankan adat ambalan yang berlaku
- Menjaga Pusaka Ambalan
- Menjaga ketertiban pangkalan
- Mampu mendampingi Pradana dalam menjalankan tugasnya
- Mampu mengambil keputusan dengan sigap
- Mampu menyelektif suatu keadaan dengan cermat
Tugas dan Wewenang Pemangku Adat
- Mengatur pelaksanaan adat ambalan
- Bertindak sebagai koordinator pengawas prilaku kode kehotmatan pramuka bersama Dewan Kehormatan
- Membahas dan memutuskan peristiwa yang ada sangkut-pautnya dengan kode kehormatan pramuka bersama dengan Dewan Kehormatan
- Membaca "Sandi Ambalan" saat pelaksanaan upacara
- Bertanggung jawab terhadap kelengkapan pakaian dan prilaku anggota
- Menjaga da memelihara Pusaka Adat Ambalan dan Tanda atau Lambang Ambalan serta kelengkapan Ambalan
- Memberikan sanksi kepada pelanggar kode kehormatan serta prilaku ambalan bersama Dewan Kehormatan
- Bersama Pradana memajukan organisasi
- Bersama Pradana mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Pembina Gudep
- Juru Adat atau Pemangku Adat bertanggung jawab penuh kepada Pradana dan Pembina Gudep