Mengenal Jabatan Pemangku Adat Ambalan
Your Ads Here
![]() |
Seorang anggota gerakan pramuka yang ditunjuk sebagai Pemangku Adat setidaknya memiliki jiwa kesatria serta rela mengabdikan dirinya kepada Ambalan dan Gugusdepan. Jabatan Pemangku Adat Ambalan diisi oleh 2 (dua) anggota Gerakan Pramuka Putra dan Putri yang sudah terpilih melalui ketentuan seleksi yang berlalu pada Ambalan masing-masing Gudep.
Adapun beberapa hak, kewajiban dan wewenang Juru adat menurut GBHA Bab VI pasal 18 adalah sebagai berikut :
Hak Pemangku Adat
- Dihargai semua apa yang menjadi kebijaksanaannya
- Memberikan saran yang bersifat membangun
- Diperbolehkan mengambil keputusan secara sepihak apabila kondisi tidak memungkinkan
- Merevisi adat yang sudah tidak sesuai dengan berkoordinasi kepada Pradana dan Pembina Gudep
Kewajiban Pemangku Adat
- Menjaga, mengamalkan dan menjalankan adat ambalan yang berlaku
- Menjaga Pusaka Ambalan
- Menjaga ketertiban pangkalan
- Mampu mendampingi Pradana dalam menjalankan tugasnya
- Mampu mengambil keputusan dengan sigap
- Mampu menyelektif suatu keadaan dengan cermat
Tugas dan Wewenang Pemangku Adat
- Mengatur pelaksanaan adat ambalan
- Bertindak sebagai koordinator pengawas prilaku kode kehotmatan pramuka bersama Dewan Kehormatan
- Membahas dan memutuskan peristiwa yang ada sangkut-pautnya dengan kode kehormatan pramuka bersama dengan Dewan Kehormatan
- Membaca "Sandi Ambalan" saat pelaksanaan upacara
- Bertanggung jawab terhadap kelengkapan pakaian dan prilaku anggota
- Menjaga da memelihara Pusaka Adat Ambalan dan Tanda atau Lambang Ambalan serta kelengkapan Ambalan
- Memberikan sanksi kepada pelanggar kode kehormatan serta prilaku ambalan bersama Dewan Kehormatan
- Bersama Pradana memajukan organisasi
- Bersama Pradana mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Pembina Gudep
- Juru Adat atau Pemangku Adat bertanggung jawab penuh kepada Pradana dan Pembina Gudep
Your Ads Here
Your Ads Here
Your Ads Here
Your Ads Here
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts